Senin, 16 Juni 2014

Kajian atas Solusi Capres terhadap Masalah Buruh

Oleh Sugeng Santoso PN
Sugeng Santoso PNBuruh tenang, hanyalah impian, buruh bergolak adalah kenyataan. Masalah-masalah buruh yang selalu muncul terutama pada saat menjelang peringatan hari buruh internasional atau pada penentuan kenaikan upah minimum kabupaten/kota seolah sudah menjadi fenomena yang lazim kita temui. Masalah buruh tidak pernah secara serius diselesaikan oleh pemerintah. Kesulitan pemerintah dalam menyelesaikan masalah buruh disebabkan karena pola penyelesaian yang dipergunakan tidak pernah meranjak dari pola-pola yang ada dan selalu terpaku pada pola penyelesaian yang lama. Pemerintah seolah-olah tidak mengetahui akar masalah yang sebenarnya dihadapi pelaku utama hubungan industrial yaitu Buruh dan Pengusaha.
Permasalahan perburuhan yang ada sampai saat ini lebih disebabkan karena faktor-faktor di luar hubungan kerja/industrial itu sendiri, misalnya 1) Ketimpangan jumlah lapangan kerja dan jumlah tenaga kerja yang mengakibatkan posisi buruh atau tenaga kerja dalam posisi yang lemah; 2) Hak-hak dasar atau hak-hak normatif yang seharusnya dinikmati oleh warga negara termasuk buruh dan saat ini belum bisa dipenuhi oleh Negara, antara lain : pendidikan yang murah dan berkualitas, transportasi umum yang murah, layak dan aman, biaya kesehatan/ jaminan kesehatan, harga-harga kebutuhan pokok, perumahan, jaminan hari tua untuk warga negara yang sudah berusia lanjut ; jaminan mendapatkan pekerjaan; 3) Hak-hak di bidang hukum, antara lain : perlindungan hukum bagi buruh yang melakukan kegiatan serikat pekerja, pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran hak-hak buruh, ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Permasalahan-permasalahan yang sebenarnya berasal dari luar pelaku utama hubungan industrial tersebut saat ini tidak bisa dikendalikan atau diselesaikan dengan baik oleh negara yang diwakili rezim yang berkuasa. Sehingga faktor-faktor di luar hubungan industrial tersebut kerap menjadi topik perselisihan buruh dan pengusaha. Boleh disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” telah dengan mudah dipindahkan tanggungjawabnya oleh Negara melalui pemerintah kepada pelaku dunia usaha/pengusaha. Padahal sesungguhnya rezim yang ada haruslah melindungi buruh karena posisi buruh yang lemah, ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau dua prinsip yaitu : the different principle dan the principle of fair equality of opportunity, kedua prinsip tersebut diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung (termasuk kaum buruh). (John Rawls,1997). Pendapat John Rawls juga dikutip kembali oleh HP. Rajagukguk yang menyatakan bahwa secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas yang terpaksa bekerja pada orang lain karena majikan yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja (HP. Rajagukguk, 2000). Kekuasaan ada dua yang selalu menjadi perhatian yaitu kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha (Philipus M. Hadjon, 1994). Peran pemerintah juga sekaligus memberikan jaminan kepada pengusaha agar dapat mengembangkan usahanya dan berinvestasi secara aman dan mudah.
Tuntutan – tuntutan Buruh
Buruh yang sampai saat ini terus menyuarakan tuntutan-tuntutannya dan oleh sebagian kelompok buruh telah pula disampaikan pada pada saat merayakan hari buruh internasional tahun 2014 yang berupa 10 tuntutan, meliputi : 1. Kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item ; 2. tolak penagguhan upah minimum ; 3. Jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada juli 2015 ; 4. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes momor 69 tahun 2013 tentang tarif serta ganti INA CBG dengan free for service, audit badan penyelenggar a jaminan sosial (BPJS) kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ; 5. Hapus alih daya (outsourcing), khususnya alih daya di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja alih daya; 6. Sahkan RUU PRT dan revisi UU Perlindungan TKI Nomor 39 tahun 2004 ; 7. Cabut UU Ormas ganti dengan UU perkumpulan ; 8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp. 1 juta per orang perbulan dari APBN untuk guru honorer ; 9. Sediakan transportasi publik dan perumahan untuk buruh; 10. Jalankan wajib bwlajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi. Menarik untuk dicermati karena salah satu calon presiden telah melakukan ‘kontrak politik’ dengan kelompok buruh tersebut dan sepakat mewujudkannya. Apakah tuntutan tersebut akan benar-benar diwujudkan oleh calon presiden tersebut dan apakah semua persoalan buruh dapat diselesaikan? Menarik untuk dicermati dalam proses seleksi capres dan cawapresnya dan salah satu tolok ukur keseriusan capres cawapres dalam mengurai masalah buruh dengan menawarkan solusi adalah melalui visi dan misinya (http://www.kpu.go.id/).
Solusi Capres – Cawapres
Solusi Prabowo-Hatta yang ditawarkan melalui visinya untuk membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat, dengan tiga misi yang kemudian dituangkan dalam Agenda dan program Nyata untuk Menyelamatkan Indonesia yaitu (I) Membangun perekonomian yang kuat, berdaulat, adil dan makmur; dengan cara : (11) b. Meningkatkan keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah, (II) Melaksanakan ekonomi kerakyatan; dengan cara : (2) mendorong perbankan nasional dan lembaga keuangan lainnya untuk merioritaskan penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan,buruh, pegawai, industri kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil.
Solusi dari pasangan Jokowi JK dengan Visi dan misinya diawali dengan uraian tentang tiga problem pokok bangsa yang salah satunya adalah kelemahan sendi perekonomian bangsa. Belum terselesainya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, tidak mampu memberi jaminan kesehatan dan kualitas hidup yang layak bagi warganya, gagal dalam memperkecil ketimpangan dan ketidakmerataan pendapatan nasional. Visi : terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. misi dalam 7 misi dengan 9 agenda prioritas. Berdikari dalam bidang ekonomi (5) berkomitment membangun pemberdayaan buruh, melalui, 1. Pengendalian inflasi harus dilihat sebagai bagian integral dari perjuangan buruh; 2. Pembangunan perumahan untuk buruh di kawasan industri tidak dapat ditunda lagi; 3. APBN menjadi bagian penting dari pelayanan hak-hak buruh; 4. Pelarangan kebijakan alih tenaga kerja di BUMN; 5. Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan penyerapan tenaga kerja; 6. Mekanisme proteksi terselubung untuk melindungi tenaga kerja dalam Masyarakat Ekonomi Asean; 7. Melakukan revisi terhadap UU 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menekankan pada aspek perlindungan; 8. Mendukung pengesahan UU tentang Sistem dan komite Pengawas Ketenagakerjaan, UU tentang Sistem pengupahan dan Perlindungan upah, UU tentang kesehatan, UU tentang keperawatan, UU tentang kebidanan, UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, UU tentang perlindungan pekerja media, UU yang harus direvisi : UU Ketenagakerjaan, UU tentang Penyelesaian hubungan industrial, UU tentang penempatan dan perlindungangan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; 9. Mendukung pengalihan konsorsium asuransi TKI menjadi bagian dari BPJS Kesehatan; Dan 10. Mendorong perubahan UU perseroan terbatas untuk memberikan insentif kepada perusahaan. Insentif diberikan bagi perusahaan yang memberikan hak kepada pekerja untuk dapat membeli saham perusahaan.
Kajian atas Solusi Capres Cawapres
Visi misi yang dituangkan pasangan Prabowo Hatta masih sangat singkat dan normatif meskipun pada saat peringatan hari buruh Internasional di Gelora Bung Karno tanggal 1 Mei 2014 yang lalu, Prabowo adalah capres yang berani melakukan kontrak politik dengan mendukung 10 tuntutan buruh sebagaimana diuraikan sebelumnya. Keberanian Prabowo untuk memenuhi tuntutan buruh patut untuk diapresiasi tetapi sayang hal tersebut tidak dituangkan dalam visi misinya. Visi misi yang disampaikan pasangan Jokowi JK justru lebih rinci dan terarah.
Beberapa langkah yang akan dilakukan Jokowi JK justru lebih nyata antara lain rencana disusunnya UU tentang Sistem dan komite Pengawas Ketenagakerjaan dan UU tentang Sistem pengupahan dan Perlindungan upah. UU tentang Sistem dan komite Pengawas Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan karena sampai saat permasalahan adanya jaminan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perburuhan selalu terkendala oleh jumlah tenaga pengawas dan kewenangan tenaga pengawas ketenagakerjaan.
UU tentang Sistem pengupahan dan Perlindungan upah tentunya sangat ditunggu oleh buruh maupun pengusaha agar persoalan upah yang berulang setiap tahunnya dapat diselesaikan dan memberikan jaminan adanya ketentuan upah yang fair dan adil. Jokowi JK juga akan melakukan revisi terhadap dua UU penting yang saat ini mengatur tentang perburuhan yaitu UU 13 tahun 2003 dan UU 2 tahun 2004. UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pasal-pasalnya telah banyak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dan UU 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang oleh sebagian buruh dirasakan tidak memberikan perlindungan.
Apakah visi misi yang disampaikan oleh kedua capres dan cawapres tersebut hanyalah sekedar memberikan janji-janji dan apa langkah-langkah nyata yang akan mereka lakukan untuk menyelesaikan persoalan buruh adalah hal menarik untuk kita tunggu. Selanjutnya pilihan kembali kepada rakyat dan para buruh untuk menentukannya. Siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, harus mampu mengurai dan memecahkan masalah buruh.
Tentang Penulis :
Sugeng Santoso PN, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 832 5551. Email: sgng_aysant@yahoo.com
http://gagasanhukum.wordpress.com/2014/06/16/Kajian-atas-Solusi-Capres-terhadap-Masalah-Buruh/